UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2024
KBRN, Palangka Raya: Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah Tahun 2024 sebesar Rp3.261.616 (tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam belas rupiah). UMP Kalteng 2024 naik sebesar Rp80.600,51 atau 2,53 persen dibanding UMP 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, mengatakan Upah Minimum Provinsi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa serikat pekerja, serikat buruh, kalangan pengusaha yang tergabung dalam APINDO, GAPKI dan lain-lain.
“Setelah UMP, minggu depan kita menetapkan UMK se-Kalteng. Nanti lewat SK Gubernur juga. Jadi saat ini beberapa dewan pengupahan kabupaten/kota sedang melakukan sidang untuk menetapkan jumlah UMK masing-masing. Setelah mereka melakukan itu, lalu nanti ada surat pengantar dari bupati, wali kota, ditujukan kepada Gubernur,” ucapnya. Kamis (23/11/2023).
Kepala Disnakertrans Kalteng mengatakan dewan pengupahan kabupaten/kota juga sedang mempersiapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota. Selanjutnya, bupati/wali kota akan mengajukan surat kepada Gubernur Kalteng untuk penerbitan SK tentang UMK kabupaten/kota Tahun 2024. Penerbitan SK Gubernur Kalteng terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota akan ditetapkan per tanggal 30 November 2023.
Di pihak lain, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Kalteng, Frans Martinus, mengatakan UMP 2024 sudah dapat diterima semua pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan baik pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Saya pikir angka yang realistis lah di tengah ekonomi yang belum pasti. Angkanya cukup oke, realistis naik sekitar Rp80 ribuan,” katanya.
Menurut Frans Martinus hubungan tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja harus tetap dijaga. Ketua DPP APINDO Kalteng mengharapkan semua pihak bisa fokus bekerja untuk pemulihan ekonomi di tengah situasi saat ini.
Posting Komentar untuk "UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2024"