Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Jam Kerja Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah

 Waktu Kerja dalam UU Cipta Kerja

Ketentuan mengenai waktu kerja kini diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang meliputi:
  1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang boleh memberlakukan ketentuan jam kerja kurang atau lebih dari ketentuan di atas.

Ketentuan Waktu Kerja Shift

Di sisi lain, ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi. Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans 233/2003. Dalam praktiknya, pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja shift.

Tidak ada aturan spesifik dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah tentang jam kerja shift. Baik UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, maupun PP 35/2021 tidak mengatur secara eksplisit mengenai waktu shift kerja sebagaimana Anda tanyakan.

Oleh karena itu, perusahaan dapat mengatur jam kerja baik melalui Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama. Namun pengaturan jam kerja tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan waktu kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah kami jelaskan di atas, yaitu:
  1. Waktu kerja setiap shift dalam sehari maksimal 7 jam untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
  2. Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu.
  3. Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja pada 7 atau 8 jam per hari atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus dengan surat perintah secara tertulis dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis maupun digital dan diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur, dimana pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Ketentuan Waktu Istirahat

Selain itu, perlu diperhatikan juga ketentuan waktu istirahat yang wajib diberikan kepada pekerja, yaitu minimal:
  1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;
  3. Istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Dalam Kepmenakertrans 234/2003 juga diatur bahwa jika perusahaan melakukan perubahan waktu kerja, maka pengusaha memberitahukan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Akan tetapi, ketentuan ini juga bukan mengatur secara spesifik mengenai perubahan waktu kerja normal menjadi shift, dan hanya berlaku pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.

Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2004 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Posting Komentar untuk "Aturan Jam Kerja Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah"